HUKUM MEMAKAN BURUNG GAGAK
Burung gagak hukumnya haram. Tapi khusus gagak yang memakan bangkai. Adapun gagak yang memakan jagung, dan warnanya tidak semua hitam, yakni ada warna putih pada perutnya maka tidak haram. Ini dalam bahasa arab disebut "ghuraab az-Zar'i"…