Pertanyaan (37743):
Bagaimana hukum seseorang yang tidak mengerjakan shalat tarawih sepanjang bulan Ramadhan tanpa udzur syar’i? Apakah dia berdosa dengan melakukan hal itu?
Jawab: Segala puji hanya milik Allah semata…
Jika seorang muslim meninggalkan shalat tarawih maka tidak ada dosa baginya dalam hal itu. Baik meninggalkannya karena udzur atau tanpa udzur. Karena shalat tarawih hukumnya tidak wajib. Ia hanya sunnah muakkadah yang dilakukan Rasulullah dan ditetapinya.
Beliau sangat menganjurkan kaum muslimin agar mengerjakannya. Beliau bersabda:
((مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ)) [رواه البخاري: 37 ومسلم: 760]
“Barangsiapa melakukan qiyamullail pada bulan Ramadhan karena iman dan mencari pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Al-Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)
Tetapi yang patut bagi setiap muslim, hendaknya tidak meninggalkan shalat tarawih. Jika tidak mampu mengerjakannya bersama Imam di Masjid maka dia mengerjakannya sendiri di rumah. Jika tidak mampu mengerjakan sebelas rakaat, ia bisa mengerjakan shalat yang dimampuinya. Mungkin dua rakaat saja kemudian mengerjakan shalat witir.
Allahu a’lam.