1. Yang dimaksud satu keluarga adalah satu orang bapak, maka mewakili istri dan anak-anaknya.
2. Tapi jika dua saudara, maka kedudukannya dua keluarga. Dalam hal ini satu kambing tidak bisa mewakili dua keluarga. Maka dua saudara, masing-masing harus menyembelih kurban sendiri-sendiri.
3. Dalil bahwa satu kambing mewakili satu keluarga, yaitu: Umarah bin Abdillah berkata:
سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ : سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ : كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ ، فَصَارَتْ كَمَا تَرَى. [سنن الترمذي، رقم: 1505، وقال: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ]
Saya mendengar Atha’ bin Yasar berkata: Saya bertanya Abu Ayub Al-Anshari : “Bagaimana binatang kurban pada zaman Rasulullah ?” Abu Ayub menjawab: “Dahulu biasanya seorang lelaki berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberikannya kepada orang lain hingga orang-orang berbangga dengan hal itu. Maka jadilah seperti yang kamu lihat sekarang ini.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1505, dia berkata: Ini Hadis hasan sahih)
حاشية السندي على سنن ابن ماجه (2/ 272)
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ: لَا تُجْزِئُ الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ فِي شَرْحِهِ فِي قَوْلِهِ الثَّانِي: الْآثَارُ الصِّحَاحُ تَرُدُّ عَلَيْهِ.
Sebagian ulama’ berpendapat: “Satu ekor kambing tidak sah dikurbankan kecuali untuk satu jiwa.” Ini pendapat Abdullah bin Al-Mubarak dan lainnya dari para ulama’. Tapi Ibnul Arabi berkata (dan ini pendapat kedua): “Tapi Hadis-Hadis yang sahih membantah pendapat Abdullah bin Al-Mubarak tersebut.” (Hasyiyah As-Sindi ala sunan ibni Majah, 2/272)