إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَى بِهِ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ. آل عمران: 91
“Sesungguhnya orang-orang kafir dan mati dalam kondisi kafir, maka tidak akan diterima dari mereka emas sepenuh permukaan bumi meski mereka menjadikannya sebagai tebusan. Bagi mereka azab yang pedih dan tidak ada penolong-penolong bagi mereka.” (QS. Ali Imran: 91)
Pelajaran dari ayat:
1. Orang yang meninggal dalam kondisi kafir, tidak akan terampuni dosanya untuk selama-lamanya meski dia menebus dosanya dengan emas sebesar permukaan bumi.
2. Bantahan terhadap kaum pluralis yang mengatakan semua agama tuhannya adalah sama.
3. Orang kafir tidak harus non muslim. Karena orang muslim yang melakukan perkara-perkara yang membatalkan keislaman seperti syirik dan meninggal dalam kondisi itu, maka terhitung kafir di hadapan Allah.
4. Bukti adanya syafaat bagi orang yang meninggal dalam kondisi tidak kafir. Seperti ahli tauhid yang penuh dosa tapi tidak sampai berbuat syirik.
5. Emas selamanya sebagai benda yang berharga dan mahal, karena Allah menyebutkannya dalam Al-Quran untuk dijadikan tebusan. Itu karena nilainya yang mahal.
6- Tidak ada guna jika kita bersadaqah atau beramal shalih, atau menghadiahkan amal kepada orang yang sudah meninggal dalam kondisi kafir. Karena tidak akan diterima oleh Allah. kecuali orang yang dihadiahi amal meninggal dalam kondisi muwahhid, maka bisa diterima insya Allah.
Allahu a’lam.
[youtube=http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=-exLZfisrbY]